Rabu, 02 Agustus 2017 14:30

 Gunungkidul- Selasa & Rabu, 25 & 26 Juli 2017, Rifka Annisa menjadi pelaksana sekaligus fasilitator workshop untuk diskusi terkait UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cikaraya Gunungkidul ini dihadiri oleh 20 peserta perwakilan dari Desa Jetis, Desa Kepek, dan Desa Ngalang. Kegiatan ini bertujuan supaya peserta mendapatkan penguatan mengenai pemetaan desa secara partisipatif dan tehnik membangun data desa, sebagai basis perencanaan desa.

Sesi hari pertama dimulai dengan pemaparan terkait peraturan-peraturan yang menjadi turunan dari UU Desa oleh Farhad dari Dinas Perlindungan, Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul. Dalam hal ini, Farhad memaparkan beberapa peraturan sebagai turunan dari UU Desa, seperti misalnya PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015, kemudian PP Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 22 Tahun 2015 serta PP Nomor 8 Tahun 2016 terkait Dana Desa. Terkait banyaknya peraturan turunan ini, Farhad tetap menekankan lima pokok substansi UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas, demokratisasi desa, modal sosial dan kreatifitas desa, keuangan desa, serta ekonomi kerakyatan.

Berbeda dengan hari pertama, tiga orang narasumber pada hari kedua menekankan pentingnya Sistem Informasi Desa untuk perencanaan desa partisipatif terutama terkait pentingnya kebutuhan kaum marjinal seperti perempuan, anak-anak, dan kelompok difabel. Topik ini disampaikan oleh Muhammad dari Indonesian Society for Social Transformation (INSIST), Agus Hermanto perakilan komunitas dari Desa Beji, dan Dina Mariana dari Institute for Research and Empowerment (IRE). Selanjutnya di akhir sesi, Direktur Rifka Annisa, Suharti, menyampaikan terkait cerita pengalaman Rifka Annisa dalam menjalanan berbagai program kegiatan yang diharapkan dapat membantu peningkatan partisipasi perempuan di level pemerintahan desa.

Dua hari berdiskusi mengenai UU Desa, para peserta tampak antusias, terutama ketika sesi materi terkait penerapan sistem informasi dan kesetaraan gender dalam pemerintahan tingkat terbawah. Diskusi yang cukup menarik di antara peserta dan faslitator telah mewarnai berlangsungnya kegiatan ini, meskipun masih terdapat beberapa perbedaan terkait pemahaman konseptual kesetaraan gender dengan pelaksanaannya terkait UU Desa yang seringkali terjadi di lapangan.

Penulis : Vina Anggraini relawan magang dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Editor : Khoirun Ni'mah

Rabu, 02 Agustus 2017 14:19

IMG-20170802-WA0018.jpg 

Gunungkidul- Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rifka Annsia bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Pemerintah Desa. Salah satu desa di Gunungkidul yang menjadi mitra kerja Rifka Annisa adalah Desa Jetis, kecamatan Saptosari. Desa Jetis ini memiliki Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) yang cukup aktif. FPK2PA tersebut sudah terbentuk sejak November 2015 lalu bersamaan dengan deklarasi pencegahan pernikahan usia Anak di Kecamatan Saptosari. Mereka melakukan kerja-kerja untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya; pemerintah desa, PKK, Remaja, dan lain sebagainya.

 Senin, 24 Juli 2017 lalu, Rifka Annisa diundang untuk menjadi narasumber dalam acara koordinasi dan pembentukan pengurus baru FPK2PA Desa Jetis. Dalam hal ini Nurmawati narasumber dari Rifka Annisa memaparkan tugas pokok dan fungsi dari kepengurusan FPK2PA. Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 s.d 16.00 WIB ini bertujuan untuk mengevaluasi bentuk keberhasilan dan berbagai tantangan yang dialami oleh forum tersebut. Selain itu, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membentuk kepengurusan baru dan mendiskusikan kembali terkait kerja-kerja dari FPK2PA. Hal ini dilakukan karena melihat pentingnya sebuah forum yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu ditingkatkan kualitasnya, bidang pelayanannya, terlebih dalam penambahan personil-personilnya. Peserta yang hadir dalam pertemuan ini kurang lebih sekitar 41 orang, di antaranya Ibu Lurah, Ketua FPK2PA, Sekretaris desa, Kesra, perwakilan dari lembaga Rifka Annisa dan anggota-anggota lainnya.

 Pada awalnya, FPK2PA ini hanya terdiri dari dua bidang pelayanan saja, yaitu bidang pencegahan dan penanganan. Akan tetapi saat ini, bidang pelayanan FPK2PA bertambah, salah satunya bidang kesehatan dengan melibatkan warga desa yang berprofesi dalam bidang kesehatan, seperti bidan, perawat, apoteker dan sebagainya. Selain itu, pembentukan pengurus baru ini melibatkan tokoh agama dan para dukuh di Desa Jetis. Yatinah wakil ketua FPK2PA mengungkapkan bahwa selama ini kegiatan FPK2PA kurang semangat, tapi dengan adanya pengurus baru diharapkan forum menjadi lebih aktif dan juga Forum Anak Desa (FAD) bisa dihidupkan kembali. Yatinah juga menambahkan bahwa FAD dapat menjadi ruang-ruang berkegiatan positif bagi anak-anak dan remaja, sehingga mereka dapat menghindari kerentanan-kerentanan untuk menjadi korban maupun pelaku kekerasan. []

Penulis : Sarahtua Simanungkalit Relawan Magang dari Medan

Editor : Khoirun Ni'mah

Selasa, 25 Juli 2017 22:50

WATES - Kasus kekerasan seksual pada anak di Kulonprogo setiap tahun terus meningkat. Beberapa hal ditengarai menjadi penyebabnya, seperti budaya yang menganggap perempuan sebagai objek seksual, kesepian, sampai penetrasi internet yang semakin masif sehingga akses ke pornografi semakin terbuka.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo mencatat, pada 2015 terjadi 15 kasus kekerasan seksual, meningkat menjadi 23 kasus pada 2016. Sedangkan sampai Juni 2017 telah terjadi 16 kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual bahkan menduduki peringkat pertama untuk segala macam jenis kekerasan di Bumi Menoreh.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulonprogo, Woro Kandini menyatakan, pelaku kekerasan seksual pada anak cukup beragam. Begitu pun jenis dan umur anak yang menjadi korban. "Jenisnya cukup mengerikan untuk diceritakan. Pada 2017, di Kulonprogo telah terjadi empat kasus ayah kandung yang memperkosa anaknya sendiri. Belum lagi kasus lain seperti seseorang yang memperkosa anak tetangga atau yang mencabuli temannya sendiri. Bahkan pada Maret lalu, ada anak usia tiga tahun yang menjadi korban," ucap Woro Kandini, Jumat (21/7).

Woro Kandini menyebut, ada berbagai hal yang membuat kasus kekerasan seksual pada anak terus meningkat, salah satunya pandangan sebagian masyarakat yang menganggap perempuan sebagai objek seksual. "Tayangan konten porno di internet juga menjadi satu penyebab, karena sangat memengaruhi perilaku seseorang. Tapi ada juga penyebab lain seperti kesepian dan lainnya. Penyebabnya memang cukup beragam tapi internet yang paling keras pengaruhnya," ujar Woro Kandini menambahkan.

Untuk menekan tingginya kasus ini, Dinas Sosial P3A Kulonprogo terus berupaya untuk menyosialisasikan Perda No.7/2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap anak, karena sudah ada peraturan yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelaku.

Konselor psikologi Rifka Annisa, Budi Wulandari menyampaikan anak yang menjadi korban kekerasan seksual cenderung akan mengalami tindakan yang sama secara berulang, karena takut ancaman dari pelaku. Ancaman tersebut seperti kekerasan dalam bentuk lain atau penyebarluasan aib.

Ia mengatakan kekerasan seksual pada anak tidak akan langsung diketahui sampai muncul dampaknya bagi korban, misalnya anak yang biasanya ceria menjadi pendiam, sering cemas, ketakutan dan lainnya. "Kalau keluarganya peka pasti akan langsung menggali untuk mencari tahu apa yang terjadi," ujar Budi Wulandari.

Untuk menekan kasus ini, harus ada sinergi antara Pemkab Kulonprogo, aparat penegak hukum dan masyarakat. Pemerintah harus menghimbau masyarakat agar melaporkan semua tindak kekerasan pada anak, dan sebaliknya masyarakat harus aktif melaporkan.

 

I Ketut Sawitra Mustika

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Sumber: Harian Jogja, Sabtu 22 Juli 2017

Selasa, 25 Juli 2017 22:09

GUNUNGKIDUL - Kasus kejahatan melibatkan anak masih tinggi. Berdasarkan data dari kepolisian setempat, dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 ada puluhan anak berurusan dengan hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gunungkidul mencatat pada 2015 jumlah kasus 16. Setahun kemudian naik menjadi 27 kasus. Tahun ini sampai 1 Mei tercatat delapan anak terimpit kasus hukum. "Anak-anak menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan," kata Panit Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino kemarin (1/5).

Jumlah kasus bervariasi, mulai pencurian dengan kekerasan hingga pencabulan. Jumlah korban didominasi anak perempuan. Maraknya tindak kejahatan melibatkan anak harus menjadi perhatian bersama. Selain itu, idealnya ada upaya pencegahan. "Pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tapi semua pihak harus terlibat. Sehingga kasus yang muncul dapat ditekan," ujar Ngadino.

Selama 2015 hingga 2017 tercatat 35 kasus kejahatan yang melibatkan anak. Pada 2017 unit PPA menangani delapan perkara. Satu anak terlibat pencurian dengan kekerasan, enam kasus persetubuhan dan pencurian satu kasus.

Kami berharap orangtua lebih waspada. Menjaga anak terutama yang mulai tumbuh dewasa karena rentan menjadi korban dan pelaku kejahatan. Pengawasan intensif mendesak dilakukan. "Bagaimana pun kesibukan orangtua, perhatian dan pengawasan terhadap anak harus diutamakan," kata Ngadino.

Manajer Humas dan Media LSM Rifka Annisa, Defirentia One, prihatin dengan tingginya kasus kejahatan melibatkan anak. Dari data yang dimiliki Rifka Annisa, selama 2016 terdapat 43 anak menjadi korban kekerasan. "Kasusnya meliputi kekerasan seksual, penganiayaan, perdagangan anak serta kekerasan dalam pacaran," kata Defirentia.

Sebanyak 70 persen merupakan perkara kekerasan seksual, 16 diantaranya telah memiliki putusan hukum tetap. Rata-rata untuk kasus seksual anak, hukuman bagi pelaku tujuh tahun penjara.

Namun ada juga kasus yang dihentikan penyidikannya. Korban merupakan anak 12 tahun sementara pelaku dewasa. Penyidikan dihentikan karena hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan pelaku terganggu jiwanya.

"Ada juga perkara dicabut karena ada kesepakatan damai kedua pihak. Laporan dicabut karena dinikahkan dengan pelaku," kata Defirentia. (gun/iwa/er)

 

Sumber: Jawa Pos Radar Jogja, Selasa 2 Mei 2017

46507057
Today
This Week
This Month
Last Month
All
1273
15424
15424
343878
46507057