Mendorong Draft Pergub: Pendidikan Pra Nikah di Yogyakarta

Written by  Rabu, 23 Juli 2014 10:37

Oleh: Ani Rufaida
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

22/7/14, Rifka Annisa bersama Kementrian Agama Yogyakarta mengadakan pertemuan bersama tentang perencanaan draft pendidikan pra nikah. Acara yang bertempat di kantor kementrian agama ini diikuti oleh KUA, BP4, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Biro Hukum Pemda DIY, PKK, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP), dan Biro Tata Pemerintahan.

Pertemuan ini bertujuan untuk merancang draft peraturan gubernur Yogyakarta tentang pendidikan pra nikah. Ada perbedaan antara kursus pra nikah (kursus calon pengantin) dan pendidikan pra nikah. Kursus pra nikah dilakukan bagi calon yang akan menikah sedangkan pendidikan pra nikah dilakukan bagi remaja sejak dini sebelum beranjak menikah. Pertemuan ini dilakukan untuk mendorong implementasi Peraturan Dirjen tentang pendidikan pra nikah.
Dalam sambutannya, Masjuri selaku Kepala Bidang Seksi Urais dan Pembinaan Syariah menjelaskan tentang pentingnya pendidikan pra nikah. Dalam kehidupan berkeluarga, banyak persoalan dengan bermacam-macam sebab, persoalan itu disebabkan berbagai hal, seperti suami tidak bertanggung jawab, tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, poligami, dan perkawinan dibawah umur meningkat tajam.

“Sejauh ini ada beberapa program yang terintegrasi, keluarga sakinah dan kursus pra nikah (Kursus calon pengantin). Di Indonesia sudah ada peraturan Dirjen tentang kursus pra nikah yang mana diimplementasikan dalam peraturan daerah diberbagai lembaga seperti BP4, lembaga keagamaan atau Organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, namun sejauh ini masih belum terimplemtasikan dengan baik” Tambah Masjuri.

Menurut Masjuri, dari pengalaman yang dilakukan selama ini baik ketika ia menjabat sebagai Kepala KUA maupun di Kementrian Agama saat ini, keluarga sakinah baru bisa tercapai ketika umur 50-60 karena pada masa ini pasangan suami istri bisa menerima apa adanya dan legowo. Ujarnya

“Ada 70 % perubahan yang terjadi dimasyarakat. Banyak aduan yang terlapor merupakan gugatan cerai dari istri, dan hal ini seringkali lebih mudah dari pada gugat talak yang dilakukan laki-laki. Perubahan ini yang membuat angka perceraian semakin tinggi” Tambahnya.

Thantowi selaku Manager Pengorganisasian Masyarakat Rifka Annisa mengungkapkan bahwa pendidikan pra nikah dilakukan dalam rangka meminimalisir pernikahan dini dan mengurangi KDRT di masyarakat. Pasalnya laporan angka dispensasi menikah setiap tahunnya semakin meningkat, upaya-upaya ini yang bisa kita lakukan untuk menekan pernikahan dibawah umur. Dan mempersiapkan calon pengantin ketika akan membangun sebuah institusi keluarga. Jelas Thowi.

Read 1366 times Last modified on Kamis, 24 Juli 2014 12:53
44194823
Today
This Week
This Month
Last Month
All
19742
30974
258944
276576
44194823