Pelatihan Pendampingan Hukum

Written by  Jumat, 30 Mei 2014 10:42

Oleh : Ratnasari Nugraheni
E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Selasa (20/5), Rifka Annisa mengadakan konseling hukum bertempat di Aula Rifka Annisa pukul 13.00 yang difasilitatori oleh Farrastika Shinta Devi, selaku konselor hukum di Rifka Annisa. Kegiatan ini diadakan oleh Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi bekerjasama dengan Divisi Pendampingan di Rifka Annisa. Selain sebagai usaha peningkatan kapasitas diri bagi staf dan relawan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memahami proses pendampingan hukum yang dilakukan oleh Rifka Annisa.

Setali tiga uang dengan prinsip konseling psikologi, prinsip konseling hukum yakni memberikan informasi dan konsekuensi atas pilihan dan juga mendukung apa pun keputusan korban dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan demikian, semua perkara kasus hukum yang ditangani Rifka Annisa berdasarkan persetujuan klien yang sebelumnya telah didampingi secara psikologis.

Untuk para penyintas yang membutuhkan perawatan medis. Mereka berhak mendapatkan akses layanan medis dengan cara langsung datang ke bagian UGD rumah sakit. Kemudian, pihak rumah sakit melalui UPP (Unit Pelayanan Perempuan) akan melakukan klaim ke pihak Bapeljamkesos (Badan Pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Sosial).

“Perlu diingat pula bahwa pelayanan pengecekan di rumah sakit yang digunakan sebagai barang bukti medis dibedakan menjadi visum dan rekam medis”, ungkap Shinta. Visum dan rekam medis adalah layanan medis yang digunakan untuk memeriksa kondisi korban paska terjadinya kekerasan seksual. Akan tetapi, hasil visum hanya boleh diambil oleh pihak kepolisian, lain halnya dengan rekam medis yang dapat diambil oleh korban.

Selain pendampingan hukum kasus kekerasan seksual, pedampingan yang banyak ditangani oleh Rifka Annisa adalah pendampingan proses perceraian, yang masuk dalam ranah hukum perdata. Rata-rata kasus yang masuk ke Rifka Annisa adalah perceraian yang diawali adanya kasus KDRT ataupun perselingkuhan. Sehingga, banyak kasus yang akhirnya dikenakan Junto (pasal berlapis).

Di akhir training konseling hukum, Shinta memberikan informasi mengenai syarat-syarat dokumen yang diperlukan oleh penggugat (istri sebagai pihak yang mengajukan cerai) yakni: buku nikah, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan bila terjadi perselingkuhan juga disertakan alamat WIL (Wanita Idaman Lain).

Diharapkan dengan adanya pelatihan konseling hukum ini, para staf dan relawan dapat semakin mengerti proses pendampingan hukum. Sehingga, mereka dapat memberikan informasi dan akses pelayanan yang tepat kepada masyarakat baik di dalam komunitas dampingan maupun masyarakat umum.

Read 1307 times
44368509
Today
This Week
This Month
Last Month
All
6622
46953
148066
284564
44368509