Selasa, 15 Agustus 2017 10:27

Yogyakarta – Rabu (09/08), Australian Consortium in Country Indonesia Studies mengadakan acara Non-Governmental Organization (NGO) Fair. Acara ini menghadirkan non-governemental organization dengan berbagai fokus isu yang ada di Yogyakarta. Tujuannya untuk memperkenal organisasi-organisasi tersebut secara lebih luas kepada masyarakat.

            Sebagai salah satu organiasi, Rifka Annisa turut berpartisipasi dalam acara yang digelar di Ruang Yustisia, gedung University Club Universitas Gajah Mada. Rifka Annisa hadir sebagai pengisi stand. Organisasi-organisasi lain yang ikut berpartisipasi di antaranya adalah Satu Nama, RedR Indonesia, Yayasan Rumah Impian, Sahabat Perempuan, dan sebagainya. Organisasi-organisasi tersebut memiliki berbagai latar belakang isu yang diangkat mulai dari isu kemanusiaan, perlindungan anak-anak, ketenagakerjaan, kepedulian terhadap lingkungan, hingga kekerasan perempuan.

            Rifka Annisa sendiri memperkenalkan kepada pengunjung NGO Fair mengenai isu-isu kekerasan terhadap perempuan berbasis gender di Yogyakarta. Selain itu, Rifka Annisa juga memaparkan mengenai program-program dan kerja-kerja yang telah dilakukan untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan ketidakdilan berbasis gender. Acara tersebut cukup menarik perhatian mahasiswa dari universitas-universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, dan sebagainya. Selain dikunjungi oleh mahasiswa dalam negeri, juga terdapat banyak mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

            “Iya, saya tertarik untuk menjadi relawan di Rifka Annisa,” ungkap Vanessa, mahasiswa asal Australia. Saat ini, ia tengah menempuh studi di UGM. Ia sangat antusias mengikuti NGO Fair dan tertarik untuk mendaftar sebagai relawan di Rifka Annisa pada tahun berikutnya setelah mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait Rifka Annisa.

Penulis: Ana Widiawati (mahasiswa magang dari Hubungan Internasional Universitas Brawijaya).

Rabu, 02 Agustus 2017 15:14

Gunungkidul- Pernikahan usia anak merupakan salah satu persoalan yang seringkali mengancam terpenuhinya hak-hak anak. Karena, ketika mereka harus menikah di usianya yang masih anak-anak, tentu mereka akan kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, pengasuhan maupun hak-hak lain seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU PA Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Khoirun Ni’mah, narasumber dari Rifka Annisa, dalam acara Road Show Pendewasaan Usia Perkawinan di Kecamatan Paliyan, kabupaten Gunungkidul, pada kamis 27 Juli 2017 lalu. Dia menjelaskan bahwa pernikahan usia anak seringkali dipicu oleh relasi yang tidak sehat antar remaja yang berujung pada kehamilan tidak dikehendaki. Acara yang dihadiri sekitar 60 orang ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi.

 Hal yang serupa juga disampaikan oleh Retno, narasumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Retno mengatakan bahwa Kasus pernikahan dini di Gunungkidul ini seperti gunung es, di mana kasus yang tidak terlaporkan jauh lebih besar dan tidak kelihatan. Dia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2014 kasus pernikahan dini telah mencapai 1728 kasus di Gunungkidul, dan di DIY sendiri jumlah ibu meninggal saat melahirkan sekitar 49 kasus karena ibu masih tergolong muda (remaja). Selain dampak pernikahan usia anak berkontribusi pada penurunan kualitas generasi selanjutnya, Retno juga menjelaskan bahwa remaja yang belum tumbuh secara sempurna dan masih mengalami proses perkembangan, maka secara fisik, mental, dan spiritual mereka masih belum siap untuk melahirkan dan melakukan pengasuhan.

 Sementara itu, Sabit Mustamil selaku ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Paliyan menyebutkan bahwa para remaja telah mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia anak baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Akan tetapi kasus pernikahan usia anak di kecamatan Paliyan masih tercatat 2 angka. Menurutnya, persoalan mendasar mendorong pernikahan usia anak adalah pola pengasuhan orang tua, budaya masyakat, dan faktor ekonomi. Selain itu, Sabit juga menjelaskan bahwa resiko pernikahan usia anak antara lain; remaja rentan stres dan tertekan, memiliki beban sosial, komitmen pasangan yang cenderung tidak dipenuhi, dan pembagian peran dalam rumah tangga yang tidak seimbang.

             Melihat kondisi tersebut, Marwatahadi sebagai Camat Paliyan mengajak seluruh pihak dan elemn masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak di Kecamatan Paliyan. Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh berbagai pihak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut di antaranya camat, para dukuh, KUA, kepala sekolah, PKK, polsek, Babinkamtibmas, remaja, dan lain sebagainya.[]

 

 Penulis : Ana Widiawati adalah mahasiswa magang dari Hubungan Internasional Universitas Brawijaya.

Editor : Khoirun Ni'mah

 

        

 

44082094
Today
This Week
This Month
Last Month
All
6049
43375
146215
276576
44082094