730 Hari Mandegnya Kasus Penyerangan Diskusi LKiS

Written by  Selasa, 13 Mei 2014 20:28

Oleh: Megafirmawanti
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

“Mengekspresikan keberagaman bahkan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapatnya ternyata masih menjadi mimpi kosong di Indonesia. Padahal konstitusi menjamin hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat bagi setiap warga negaranya. Realitas keberagaman adalah jalan terjal yang gagal dikelola dan menyisakan banyak luka.” Itulah sepenggal kalimat dalam Pres Rilis Aksi Menolak Lupa: Lilin 730 Hari Mandegnya Kasus Penyerangan Diskusi di Kantor Lembaga Kajian Islam Sosial atau LKiS.

Aksi yang diikuti hampir 100 massa tersebut dilaksanakan pada 9 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di sekitar Tugu Jogja. Aksi dilakukan dengan menyalakan lilin dan membuat bunyi titir dengan memukul kentongan sebanyak 730 kali sebagai tanda bahwa kasus penyerangan diskusi di LKiS sudah sampai pada hari ke 730 dan belum mendapat penyelesaian dari pihak kepolisian.

Aksi yang terlaksana oleh Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) tersebut menuntut POLDA DIY untuk menangkap dan menghukum pelaku penganiayaan dan penyerangan diskusi dengan hukuman seberat-beratnya. “Kami menolak lupa, kami akan terus menuntut agar keadilan ditegakkan, sebelum senja berganti malam dan kasus ini semakin gelap dan jauh dari terangnya keadilan,” tulis JPY pada pres rilisnya.     

Read 1212 times Last modified on Rabu, 11 Jun 2014 13:23
44239332
Today
This Week
This Month
Last Month
All
4913
75483
18889
284564
44239332