Pengintegrasian UU PKDRT dan UU PA di Peradilan Agama

Written by  Senin, 14 April 2014 12:38

Oleh: Megafirmawanti
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Rifka Annisa Bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) mengadakan Workshop Finalisasi Draft Rekomendasi Kebijakan Pengintegrasian UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Agama Di Indonesia. Workshop tersebut berlangsung selama dua hari sejak Jumat dan Sabtu, tanggal 11-12 April 2014.  

Bertempat di Hotel Grand Cemara Jakarta, Workshop tersebut dihadiri 30 peserta yang mewakili unsur Badilag (Badan Peradilan Agama) RI, Hakim Pengadilan Agama (PA), Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA), KPPPA, Komnas Perempuan, PSW UIN Jogja, PSGA UIN Jakarta dan beberapa LSM. Hadir Drs. H. Hidayatullah, MS, MH mewakili Direktural Jenderal Badilag MA RI sebagai pembuka acara, dan Ninik Rahayu, SH, MH selaku fasilitator dalam workshop tersebut.   

Tujuan pelaksanaan workshop ini adalah melakukan Finalisasi Draf Naskah Akademis yang telah disusun pada workshop sebelumnya pada tanggal 18-20 Februari 2014. Adanya workshop ini diharapkan terjadi sinergi antar institusi yang terlibat dalam workshop untuk mengiringi proses pengintegrasian UU No. 23/2004 maupun UU No 23 Tahun 2002 kedalam sistem peradilan agama di Indonesia.


 

Read 1415 times Last modified on Senin, 21 April 2014 15:47
44093846
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7924
55127
157967
276576
44093846