//
Selamat Hari Guru 2022: Pahlawan Karakter Bangsa
Hari Guru nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Guru merupakan sosok yang digugu dan ditiru. Guru mengemban tugas menjadi role model dan teladan yang bagi para muridnya.
Guru merupakan fasilitator dalam pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai nilai kesetaraan gender kepada siswanya, melalui pendidikan karakter.
//
Yuk, Pahami Pendidikan Karakter dan Upaya Internalisasi Gender di Dalamnya!
Pendidikan karakter adalah suatu sistem pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada peserta didik yang di dalamnya terdapat komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, serta tindakan untuk melakukan nilai-nilai tersebut.
Pendidikan karakter erat hubungannya dengan pendidikan moral yang bertujuan membentuk karakter individu dengan semangat toleransi, kesetaraan, dan anti kekerasan.
Pendidikan karakter berjalan selaras dengan upaya internalisasi nilai kesetaraan gender dan anti kekerasan seksual yang harus ditanamkan kepada anak semenjak dini. Guru adalah aktor yang memegang peran penting dalam upaya ini.
//
Peran Guru dalam Internalisasi Nilai Kesetaraan Gender.
Guru dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan paham kesetaraan gender pada siswanya melalui praktik pembelajaran.
Nilai kesetaraan gender dapat disampaikan melalui cara yang menarik, seperti menjelaskan dengan cara yang interaktif bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara di lingkungan sosial. Dapat juga disampaikan melalui pekerjaan rumah yang bukan hanya tugas dari anak perempuan. Melainkan, anak laki-laki juga dapat melakukan pekerjaan rumah seperti mencuci piring, menyiram tanaman, dan lainnya untuk membantu orang tua.
Internalisasi nilai gender juga dapat dilakukan oleh guru pada saat proses belajar mengajar dengan cara memberikan kedudukan yang sama bagi siswa laki-laki dan perempuan untuk menjawab pertanyaan guru, menjadi ketua kelas, dan lainnya. Hal-hal sederhana ini dapat diterima oleh siswa bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama untuk belajar banyak hal seru lainnya.
//
Peran guru dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 207 anak, yang terdiri dari 126 anak perempuan dan 71 anak laki laki yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan formal. Kasus kekerasan seksual terhadap siswa paling tinggi terjadi di lingkungan SMP sederajat dengan persentase 36% (Kompas.com, 2022).
Tingginya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak usia sekolah menunjukkan bahwa stakeholder di sekolah, termasuk guru berperan penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Guru sebagai sosok yang memiliki wewenang dalam mendidik siswa di lingkungan sekolah berperan untuk memberikan pendidikan yang mencegah kekerasan seksual. Hal ini dapat dimulai dengan edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Lalu menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, dampak, dan jika menjadi korban apa yang harus dilakukan oleh siswa. Pendidikan mengenai larangan melakukan kekerasan seksual harus dibarengi sehingga siswa memahami kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat menghancurkan hidup korbannya.
Selain memberikan sosialisasi berupa materi yang mencegah kekerasan seksual, guru sebagai sosok yang digugu dan ditiru juga mendapatkan tugas untuk mempraktikkan perilaku anti kekerasan, termasuk kekerasan seksual sehingga siswa mengikuti apa yang dilakukan gurunya.
//
Refleksi Peran Guru dalam Internalisasi Nilai Gender dan Anti Kekerasan Seksual
Berdasarkan data KPAI tahun 2021, sebagian besar pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan formal adalah tenaga pendidik, salah satunya adalah guru (kompas.com,2022). .
Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa guru tega menjadi pelaku kekerasan seksual kepada siswanya, salah satunya disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang timpang. Perspektif pelaku yang masih memandang anak anak sebagai pihak yang lemah dan tidak memahami kekerasan seksual yang membuatnya merasa berkuasa atas tubuh siswanya.
Ketimpangan relasi kuasa juga menjadikan guru dapat memperdaya siswa hingga menjadikan siswa sebagai korban kekerasan seksual.
Hal lainnya juga bisa disebabkan adanya kelainan pedophilia dan objektivikasi yang dilakukan oleh guru bejat tersebut sehingga tega melakukan kekerasan seksual kepada siswa sendiri.
Meski guru memiliki peran sentral dalam internalisasi nilai kesetaraan gender di lingkungan pendidikan, masih banyak ditemui guru yang antipati dengan nilai kesetaraan gender.
Meski tidak ditemukan data pasti mengenai berapa banyak guru yang antipati dengan nilai kesetaraan gender, namun banyak ditemui di berbagai sekolah banyak guru yang acuh dengan kesetaraan gender dan melanggengkan budaya patriarki melalui materi pelajaran yang diajarkan, seperti membagi perempuan mengerjakan pekerjaan domestik, dan laki laki mencari nafkah atau menekankan perempuan lebih rendah daripada laki laki.
Guru memiliki tugas yang berat untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa yang memiliki karakter anti kekerasan dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan. Meskipun guru sebagai salah satu pilar pendidikan kesetaraan dan anti kekerasan seksual, masih banyak kita temui guru yang belum paham dan menerapkan nilai nilai kesetaraan dan anti kekerasan dalam kesehariannya.
Menjadi perhatian penting bagi stakeholder terkait untuk mengupdate kurikulum dan SDM Guru agar dapat lebih update dengan isu ini.
//
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/08133181/kpai-207-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-mayoritas-di-sekolah-berasrama
Artikel website, "KPAI: 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Mayoritas di Sekolah Berasrama" oleh kompas.com. 2022.
Senin 07 November 2022, Rifka Annisa WCC menerima kunjungan dari Afganistan, bekerjasama dengan BKKBN di Aula Kantor Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai dari siang hari sampai dengan sore hari. Kegiatan ini berisi sharing pengalaman dalam proses perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang sudah dilakukan Rifka Annisa selama 29 tahun.
Peserta dari Afganistan sebanyak 35 orang termasuk dengan pendamping. Yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari , Dokter Umum, Bidan, Ahli gizi, Penggiat/Non-Governmental Organization (NGO) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang KB, kesehatan reproduksi, serta kesehatan ibu dan anak dan Akademisi di bidang KB, kesehatan reproduksi, serta kesehatan ibu dan anak.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Afghanistan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada tanggal 18 Desember 2013 di Jakarta. MoU tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada pemberitahuan awal dari salah satu pihak untuk mengakhiri.
Rifka Annisa sebagai salah satu lembaga yang dijadikan tempat belajar dan sharing pengalaman dalam proses pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan. Dalam hal ini Rifka Annisa yang diwakilkan oleh plt direktur Indiah Wahyu Andari menyampaikan data tahunan yang dikeluarkan oleh Rifka Annisa, dari data tersebut ada menujukan bahwa kekerasan berbasis gender yang memiliki angka paling tinggi adalah diranah domestik atau dalam hal ini Rifka Annisa menyebutnya kekerasan terhadap istri. Rifka Annisa juga menyampaikan terkait dengan informasi ke lembagaan Rifka Annisa yang dalam hal ini Rifka Annisa memiliki beberapa program yang dijalankan oleh beberapa divisi didalamnya, tentu program Rifka Annisa tidak keluar dari aspek pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh Rifka Annisa.
Tidak hanya itu Rifka Annisa menyampaikan beberapa poin diantaranya bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender, kerangka ekologis sebagai alat analisis, dampak dari terjadinya kekerasan berbasis gender, keterlibatan laki-laki dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Rifka Annisa juga menyampaikan bahwa Rifka Annisa menyediakan berbagai layanan mulai dari layanan pendampingan hukum, pendampingan psikologis, shelter, dan layanan advokasi. Rifka Annisa secara lembaga juga memiliki berbagai media kampanye sebagai ruang untuk transformasi pengetahuan sekaligus upaya untuk menggalang solidaritas Bersama untuk peduli terhadap isu ini, Adapun beberapa media yang dipakai untuk kampanye meliputi : youtube, musik, podcast, media sosial dan rifka annisa memiliki band yang bernama Rannisakustik band ini sebagai media kampanye diakar rumput bahwa banyak nilai yang lebih mudah tersampaikan melalui musik.
Peserta dari Afganistan sangat antusias dan melemparkan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait dengan batas waktu shelter di Rifka Annisa dan pertanyaan mengapa di tahun 2019 angka kekerasan berbasis gender meningkat. Setelah sharing session peserta dari Afganistan diajak untuk field trip di kantor Rifka Annisa untuk melihat layanan yang berlangsung dan beberapa divisi yang ada di Rifka Annisa.
Harapannya dengan adanya pertemuan ini isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi isu yang dikerjakan bersama di seluruh dunia untuk menuju dunia yang lebih setara tanpa kekerasan dan bebas dari segala bentuk penindasan.
***
Hari Santri Nasional merujuk pada satu peristiwa bersejarah pada tanggal 22 Oktober 1945 yakni seruan resolusi jihad yang menyatukan antara santri dan ulama untuk sama-sama berjuang mempertahankan Indonesia. Hal tersebut diserukan oleh pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca Proklamasi kemerdekaan.Tentu semangat yang dibawa dalam memperingati Hari Santri Nasional adalah semangat kemerdekaan termasuk merdeka dari berbagai jenis kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Sepanjang 2015-2021, dari 67 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, tercatat bahwa pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menduduki urutan kedua setelah Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan dengan kasus kekerasan seksual tertinggi. Catahu Komnas Perempuan (2022) mendapati bahwa dalam merespons kasus kekerasan seksual, belum semua lembaga pendidikan memberikan akses keadilan termasuk mendukung pemulihan korban. Masih ditemukan intimidasi, ancaman, dan saran pemaksaan perkawinan dengan pelaku untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual.
Dari kasus-kasus kekerasan seksual, hampir semua korban mengalami dampak psikis seperti ketakutan, rasa malu, tertekan, depresi dan trauma. Hal ini disebabkan ketiadaan dukungan dan perlindungan dari pihak pesantren. Hambatan keadilan, ketiadaan perlindungan, dan pemulihan, tidak dapat dilepaskan dari pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan pribadi yang membawa aib dan merusak nama baik lembaga, sehingga berusaha ditutupi agar tidak diketahui publik.
Berdasarkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, didapati pola kekerasan yang sama, yaitu menyangkut relasi kuasa antara pelaku dan korban, dalam hal ini antara santri dengan guru mengaji, ustaz, atau seniornya. Pelaku memanfaatkan jabatan dan statusnya untuk mendapat keuntungan seksual dari korban. Korban memiliki risiko kerentanan berlapis karena berada jauh dari keluarga dan akses perlindungan, dan budaya pesantren yang menuntut santri untuk tunduk kepada senior atau guru. Korban (santri) juga menganggap pelaku sebagai sosok terhormat dan sering menormalisasi tindakan pelaku.
Pelaku memanfaatkan jabatan, pengaruh, atau statusnya untuk mendapat keuntungan seksual dari kerentanan-kerentanan korban yang notabene tidak memiliki kuasa, serta dalam kondisi terpisah jauh dari keluarga karena tinggal di pondok. Sementara, para korban menganggap pelaku adalah orang-orang yang akan memberi perlindungan, sebagaimana kasus para santriwati yang masih berstatus anak-anak di Bulukumba dan sebuah pesantren di Jombang yang mempercayai ustaznya sebagai orang baik dan terhormat.
***
Kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren menunjukkan bahwa sejumlah lingkungan pendidikan bukan merupakan ruang aman. Namun, mengapa kekerasan seksual masih terus terjadi di pesantren?
Marhumah (Guru Besar ilmu hadis di Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menemukan bahwa pesantren masih cenderung menyebarkan ketidakadilan gender dalam pengajaran dan pendidikannya karena kuatnya dominasi peran tokoh sentral pesantren, yaitu kyai dan nyai dalam mensosialisasikan nilai-nilai serta ajaran yang bias gender (The Conversation, 2019).
Di pesantren, kesetaraan gender masih dipahami sebagai nilai baru yang disuarakan oleh dunia Barat, bahkan dikhawatirkan dapat merusak tradisi yang telah mapan. Hal tersebut pada gilirannya menumbuhkan pola pikir yang sarat ketimpangan gender, yang salah satunya berujung pada pemaknaan bahwa perempuan merupakan objek seksual semata, yang dapat dimanipulasi.
Adapun sebagai lembaga pendidikan, hakikatnya pondok pesantren mampu menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap orang untuk bertumbuh dan berkembang.
***
Lalu, apa yang bisa dilakukan pondok pesantren dan orang-orang di dalamnya untuk memutus rantai kekerasan seksual? Berikut lima strategi yang bisa digunakan, oleh peneliti studi gender dan religi, Masthuriyah Sa'dan:
1. Masukkan literatur karya ulama yang memiliki perspektif berkeadilan
2. Advokasi kebijakan kurikulum pesantren
3. Adakan pelatihan penyadaran gender
4. Tekankan konsep kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia
5. Kembangkan materi pembelajaran pesantren berbasis gender
***
Penting bagi pondok pesantren dan orang-orang di dalamnya untuk mewujudkan pendidikan yang mendorong kesetaraan gender. Pasalnya, pondok pesantren merupakan basis pengembangan ilmu-ilmu keislaman klasik dan modern yang berfungsi sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan dan pengembangan umat.
Selamat Hari Santri 22 Oktober 2022!
***
Sumber:
Catahu Komnas Perempuan (2022)
https://komnasperempuan.go.id/download-file/816
5 cara mengatasi bias gender di pondok pesantren (2019)
https://theconversation.com/riset-5-cara-mengatasi-bias-gender-di-pondok-pesantren-128525
Senin 19 September 2022, Rifka Annisa WCC bekerjasama dengan Yayasan Kerti Praja atas dukungan UNFPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DIY di HOM premier Timoho, Sleman. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai senin 19 septmber sampai selasa 20 september 2022. Kegiatan ini berlangsung dengan 5 pemateri dari berbagai sektor.
Kegiatan ini 31 orang yang berasal dari berbagai instansi mulai dari Satgas PPA, RRI Yogya, DP3A2KB, BPBPD DIY, Dinas Sosial DIY, RS. Panti Rapih, Yayasan Sayap Ibu, Yakkum, UPT PPA dari berbagai kabupaten, dari berbagai Rumah sakit yang ada di DIY.
Dalam kegiatan disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang rentan terhadap bencana dengan Indeks resiko kategori sedang (140.92), dengan ancaman bencana berupa gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim/abrasi, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrim dan tsunami. Dengan meningkatnya kejadian bencana di Indonesia, memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan dan koordinasi.
Ketika koordinasi kurang efektif dalam penanganan tanggap darurat bencana maka dapat menyebabkan terjadinya overlap dan tidak mengatasi gap/permasalahan yang ada. Belum adanya mekanisme aktivasi klaster kemanusiaan dalam penanggulangan bencana di Indonesia menjadi salah satu penyebab masih lemahnya koordinasi. Berdasarkan gap yang terjadi tersebut, maka BNPB sebagai koordinator kebencanaan Nasional mengeluarkan Keputusan Kepala (Perka) BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana yang didalamnya membentuk 8 klaster Nasional penanggulangan bencana yang diturunkan dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dibawah klaster Pengungsian dan perlindungan, terdapat sub klaster-sub klaster yang juga saling berkoordinasi dan melakukan penanganan ketika terjadi bencana. Sub klaster Pencegahan dan Penanganan KBG & Pemberdayaan Perempuan dibawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (Kemen PPPA) untuk level Nasional atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada level Provinsi dan Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan KBG pada situasi bencana. Ketika terjadi bencana maka korban/penyintas bencana rentan mengalami KBG. Kekerasaan berbasis gender (KBG) menurut Permen PPPA No. 13 tahun 2020 merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk didalamnya segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang-wenangan serta merampas kemerdekaan, yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.
Beberapa kajian mengenai bencana dengan menggunakan perspektif gender menjelaskan perempuan cenderung lebih rentan dari laki-laki. Berdasarkan literatur review dari Forensic Science International tahun 2021 tentang KBG di masa Covid-19 menemukan bahwa adanya peningkatan sebesar 24,6% dengan kekerasan psikologis menjadi bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang paling umum. Sementara itu menurut BMJ Global Health tahun 2021 dalam Natural hazards, disasters and violence against women and girls: a global mixed-methods systematic review, menyimpulkan dari 555 catatan dan 37 penelitian kuantitatif dan kualitatif dari berbagai Negara, menemukan bahwa ada hubungan positif antara terjadinya bencana dan peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang memicu pada gangguan psikologis perempuan.
Di tingkat DIY, kebijakan penanggulangan bencana ada sejak tahun 2010 dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diamandemen menjadi Perda DIY No. 13 Tahun 2015. Perda ini menjadi dasar manajemen penanggulangan Bencana di DIY yang pelaksanaan teknisnya diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana. Dalam SOP ini diatur tentang peran instansi pemerintahan di lingkup DIY dalam penanggulangan bencana. Sayangnya, dalam kebijakan ini belum mengatur tentang peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
Usaha pengintegrasian gender dalam penanggulangan bencana, akhirnya sudah mulai didorong melalui adanya Pergub DIY No. 81 tahun 2013 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2013 - 2017, yang menekankan pada partipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana. Selanjutnya, dalam Pergub DIY No. 71 Tahun 2013, didalamnya mengatur tentang prinsip pemberian bantuan yang harus mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (Pasal 3) dan menguraikan jenis-jenis bantuan yang spesifik dalam lampiran peraturannya.
Peraturan ini dengan jelas memberikan panduan untuk pendataan penyintas secara terpilah dengan kondisi/kebutuhan khusus di tempat penampungan/pengungsian, seperti ibu hamil, perempuan, laki-laki, dan lain-lain. Hal ini merupakan modal dasar untuk dapat dilakukan analisis risiko KBG dalam penanggulangan bencana. Pergub tersebut juga dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan dari Pergub DIY Nomor 108 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana.
Untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam bencana di DIY, maka pada tahun 2021 Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY menambahkan fungsi sebagai Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan KBG dan Pemberdayaan Perempuan (PPKBG dan PP) dalam Kebencanaan yang tertuang dalam Pergub FPKK No. 21 tahun 2019 Revisi 2022. Hal ini sesuai dengan mandat Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana. Fungsi tersebut telah ditambahkan tanpa harus membuat SK baru.
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai permasalahan di seluruh aspek kehidupan manusia—baik dari aspek ekonomi, pendidikan, politik hingga aspek personal seperti kehidupan berumah tangga. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan kepada 2.285 Perempuan dan Laki-laki sejak April hingga Mei 2020, sebanyak 80% dari responden perempuan yang berpenghasilan dibawah 5 juta menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat. Namun, hanya 10% perempuan yang melaporkan mengenai kasus kekerasan yang dialami.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima setidaknya 319 kasus yang dilaporkan selama masa pandemi dan dua-pertiganya adalah kasus KDRT. Menurut data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyebutkan bahwa ada sekitar 110 kasus yang dilaporkan setelah adanya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan maret hingga juni.
Disamping itu, WCC Rifka Annisa juga menerima laporan sebanyak 660 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga September 2020. Dan 579 kasus diantaranya terjadi selama masa pandemi. Bentuk kekerasan yang dilaporkan paling tinggi yaitu kekerasan terhadap istri (KTI) dengan jumlah 124, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 46 kasus, kekerasan dalam keluarga (KDK) sebanyak 33 kasus, pelecehan seksual 24 kasus, perkosaan 22 kasus, trafficking 10 kasus dan lainnya 2 kasus.
Dari data tersebut kita dapat mengetahui bersama bahwa selama masa pandemi—perempuan tetap tidak terlepas dari kekerasan. Dan kita juga mengetahui bahwa kasus kekerasan paling tinggi adalah KTI. Kasus KTI masuk dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seorang perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004).
Faktanya, masih banyak perempuan yang tidak sadar bahwa ia adalah korban kekerasan. Sebagian perempuan juga ada yang telah sadar namun enggan untuk melaporkan. Sebagian besar perempuan lebih memilih diam atau hanya menceritakan kepada orang terdekat. Terdapat beberapa alasan untuk menjelaskan fenomena ini, diantaranya yaitu perempuan korban kekerasan merasa bahwa permasalahan rumah tangga adalah aib keluarga yang harus ditutupi, ketidakberdayaan ekonomi, hingga pemahaman akan proses hukum yang rendah.
Dalam proses hukum, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat diselesaikan melalui dua proses hukum yaitu Pengadilan Pidana dimana pelaku harus melakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya secara pidana atau Pengadilan Perdata berupa gugatan perceraian.
Pada umumnya, sebagian besar korban KDRT memilih untuk mengajukan gugatan perceraian. Gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi agama lain). Selain itu, pemilihan pengadilan didasarkan pada beberapa hal seperti tempat tinggal atau tempat berlangsungnya pernikahan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan yaitu mempersiapkan diri untuk hidup secara mandiri baik dari aspek ekonomi ataupun psikologis. selain itu, penting untuk mengkomunikasikan dengan pihak keluarga agar mendapat dukungan dan mempersiapkan anak agar mampu menerima dan menghadapi perceraian kedua orang tuanya.
Selain itu, menjadi penting untuk korban KDRT mencari informasi mengenai pengajuan gugatan cerai dengan menghubungi atau mendatangi secara langsung ke bagian informasi di pengadilan serta melakukan konsultasi dengan konsultan hukum agar mengetahui proses persidangan berserta hak – haknya.
Pada tahapan awal proses gugatan cerai, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dibawa, antara lain fotocopy akta nikah, fotocopy akta kelahiran anak (jika ada), fotocopy KTP, Surat Keterangan dari RT yang disahkan sampai kecamatan, Surat izin/rekomendasi dari atasan/pimpinan (bagi PNS, TNI, POLRI), Surat Gugatan, serta alat bukti apabila terjadi KDRT. Setelah semua syarat administrasi lengkap, penggugat bisa datang ke pengadilan setempat untuk mengajukan gugatan.
Proses untuk mengajukan guguatn melalui beberapa tahapan. Pertama, penggugat mengajukan gugatan tertulis dan ditujukan ke ketua pengadilan negeri atau pengadilan agama. Kedua, penggugat membayar panjar biaya perkara atau biaya sementara peradilan.
Ketiga, gugatan akan dicatat di Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor perkara. Keempat, setelah mendapat nomor perkara, perkara akan diteruskan ke Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim untuk diperiksa. Kelima, setelah pemeriksaan berkas selesai, Hakim akan memanggil penggugat dan tergugat untuk melaksanakan sidang perkara.
Sebelum menghadapi proses persidangan. Perempuan perlu kembali menguatkan diri secara psikologis dan ekonomi agar semakin yakin dengan keputusan yang telah diambil dan siap menghadapi proses persidangan yang akan berlangsung. Proses persidangan perkara gugatan perceraian melalui beberapa tahapan, yaitu :
Pertama, Majelis Hakim akan mengupayakan perdamaian antara penggugat dan tergugat melalui mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil maka persidangan akan memasuki tahap selanjutnya.
Kedua yaitu pembacaan gugatan oleh penggugat.
Ketiga, tergugat memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau bantahan terhadap gugatan yang disampaikan penggugat.
Keempat, penggugat akan melakukan replik untuk menjawab pembelaan yang diutarakan oleh tergugat.
Kelima, tergugat melakukan duplik yaitu menjawab replik yang telah disampaikan oleh penggugat. Setelah tahap jawab – menjawab ini selesai, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya.
Keenam yaitu pembuktian dari tergugat dan penggugat. Dalam hal ini, bagi perempuan yang mengajukan perdata berdasarkan kekerasan yang dialaminnya, ia wajib untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan. Dalam perkara KDRT, saksi korban saja sudah dianggap cukup untuk membuktikn bahwa terdakwa bersalah apabila dilengkapi dengan bukti lainnya (pasal 55 UU PKDRT).
Ketujuh, Majelis Hakim akan menarik kesimpulan dari penjelasan yang diberikan oleh penggugat dan tergugat lalu membuat keputusan mengenai hasil sidang perkara perdata.
Begitulah proses untuk mengajukan perceraian dan gambaran proses persidangan yang akan dilalui oleh korban kekerasan. Dalam menghadapi perkara tersebut, terdapat beberapa tips dan saran yang dapat diterapkan. Pertama, ketika mendapatkan perlakuan kekerasan, korban dapat berlindung ke rumah keluarga atau melaporkan kasus kepada pendampingi yang mampu untuk membantu secara psikologis dan hukum, misalnya ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kedua, melaporkan kasus KDRT ke pihak berwajib dan meminta perlindungan agar tidak mendapatkan ancaman dan kekerasan berulang kali dari pelaku. Korban juga harus selalu minta ditemani ketika bepergian entah oleh keluarga atau pendamping untuk menghindari kemungkinan buruk selama proses persidangan berlangsung.
Ketiga menyadari bahwa kekerasan yang dialami dalam rumah tangga bukanlah aib keluarga yang harus ditutupi dan dibiarkan hanya karena menjaga nama baik keluarga. Hal ini memang tidaklah mudah, keputusan besar yang harus diambil. Namun sebagai perempuan—kita juga berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia dan terbebas dari ancaman kekerasan. Be aware and brave!
Sumber :
Triantono, S.h., M.H, Lisa Octafia, S.H. dan Saeroni, S.Ag.,M.H.2014. Buku Saku Informasi Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Yogyakarta: Rifka Annisa.
https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Hasil%20Survei%20Covid%2019-KP-2020_17.06.pdf