Senin, 30 Juli 2018 14:48

Hampir setiap minggu ada berita mengenai kasus pencabulan atau perkosaan terhadap anak-anak di Indonesia. Di sisi lain, tidak ada upaya berarti untuk menanggulanginya.

Hari Kamis, 19 Juli malam, aparat polisi dari Kepolisian Sektor Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta menangkap AS, kakek berumur 63 tahun. Lelaki tua itu dilaporkan oleh keluarga besarnya, karena mencabuli keponakannya yang baru berumur 15 tahun dan menyandang disabilitas. Modusnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 2.000. Guru tempat anak itu sekolah yang pertama kali curiga dengan perubahan fisiknya, dan kemudian membawanya ke layanan kesehatan untuk diperiksa.

“Korban awalnya tidak mau terbuka, tetapi setelah didesak akhirnya mengaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto.

Awal Juli lalu, polisi di Bantul, Yogyakarta baru selesai menyusun berkas pemeriksaan seorang kepala dusun yang memperkosa anak berumur sembilan tahun. Berkas perkaranya masuk ke pengadilan pekan lalu, dan dalam beberapa hari ke depan sidang perdana kasus ini akan digelar. Pelaku adalah teman baik ayah korban, dan merupakan tokoh masyarakat. Kasus terungkap setelah korban kesakitan ketika buang air kecil. Tindakan keji dilakukan pelaku beberapa kali, di kebun, tambak udang dan juga di rumahnya.

Februari lalu, PN Bantul memvonis 10 tahun penjara seorang guru sekolah menengah pertama karena berulang kali mencabuli siswinya sendiri. Anak yang bahkan belum menginjak 15 tahun itu akhirnya hamil dan melahirkan. Tak mau melanjutkan sekolah, dia kini mengasuh anaknya yang berumur lima bulan dengan bantuan penuh dari ibunya.

Rentetan kasus itu tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak merata terjadi di seluruh Indonesia. Dalam sejumlah kasus, pelakunya bahkan tidak hanya satu, tetapi sekelompok anak sebaya. Entah satu atau lebih pelakunya, selalu ada hubungan antara pelaku dan korban, entah saudara, guru atau pacar.Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan, ada 218 kasus kekerasan seksual anak pada 2015, kemudian 120 kasus pada 2016, dan 116 kasus di 2017.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Suprapto menilai, anak-anak sering menjadi korban karena pelaku memandang mereka sebagai target yang mudah. Di samping itu, anak-anak di Indonesia tumbuh dalam ajaran kedekatan sosial yang hangat. Ada anggapan bahwa semua orang cenderung baik dan tidak berpotensi melakukan kejahatan. Karena itu, anak-anak percaya kepada saudara, guru atau kawan dekat.

“Lihat saja, dalam budaya kita, kepercayaan terhadap saudara, tetangga, guru itu kan besar sekali. Bayi digendong orang lain itu wajar. Nah, itu yang membuat anak-anak tidak bisa merespons dengan baik bahwa ada tindakan yang berpotensi ke arah kekerasan seksual,” kata Suprapto.

Dosen yang juga peneliti di Pusat Studi Wanita UGM ini juga sudah menyusun sebuah panduan merespons kekerasan seksual, yang dapat digunakan oleh remaja, guru, hingga pemerintah. Dia menekankan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai salah satu jalan keluar menekan angka kejahatan ini.

“Di Indonesia itu masih dianggap tabu untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada anak mengenai seks, sehingga anak menjadi tidak terlalu paham ketika mendapatkan materi-materi atau tanda-tanda terkait tindakan yang mengarah ke kekerasan seksual dan sebagainya. Anak menjadi terlalu positive thinking, menjadi tidak siap untuk menghadapi perilaku orang dewasa. Karena itu pemahaman mengenai seks penting agar mereka sensitif ketika ada hal-hal yang mengarah ke tindakan itu,” kata Suprapto.

Triantono, peneliti dari Rifka Annisa mengakui, rentetan kasus pencabulan dan perkosaan anak seperti peringatan yang tidak pernah didengar pemerintah dan lembaga pemangku kebijakan. Rifka Annisa adalah lembaga yang berkomitmen pada upaya-upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan berpusat di Yogyakarta.

Triantono mengambil salah satu contoh macetnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tak jelas juntrungannya di DPR. Pemerintah seolah tidak memiliki sudut pandang, bahwa masalah kekerasan seksual terutama kepada anak adalah persoalan begitu besar. Indonesia terlalu sibuk membahas pembangunan fisik yang seolah prioritas yang lebih penting dibandingkan dengan soal-soal kekerasan seksual.

“Pemerintah terkesan reaktif, pasca beberapa kejadian kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi solusi pemerintah sejauh ini tidak menyelesaikan masalah, tidak berkelanjutan dan tidak komprehensif. Isu-isu terkait kekerasan seksual anak itu terpinggirkan dibandingkan dengan isu yang lain,” kata Triantono.

Prinsipnya, kata Tri, anak harus dilindungi, bahkan mereka yang menjadi pelaku aksi kekerasan seksual terhadap anak yang lain. Maka solusi yang harus ditawarkan adalah solusi edukatif. Pemerintah harus mengupayakan tidak ada tindakan lebih lanjut dari pelaku yang sama, atau tindakan “balas dendam” dari korban kepada anak yang lain.

“Sistem hukum kita tidak sampai ke sana. Sistem hukum kita sampai sekarang hanya berbicara soal, jika ada kasus kekerasan seksual anak, baik dilakukan anak atau orang dewasa, maka implikasinya adalah bagaimana menghukum pelakunya. Tetapi tidak membicarakan bagaimana proses rehabilitasi pelaku dan yang lebih penting adalah pemulihan yang tuntas kepada korban,” jelas Triantono.

Dalam kasus kekerasan seksual, kata Tri, rehabilitasi penting karena dalam kasus kekerasan seksual kepada anak, pelaku memandang anak-anak sebagai objek seksual bagi kepuasan dirinya. Penjara tidak menyembuhkan kecenderungan ini, karena terbukti banyak pelaku lebih ganas setelah selesai dari pemidanaan.

Triantono menilai, Indonesia tidak kekurangan lembaga terkait isu ini. Namun sejauh ini belum ada jalinan kerja sama yang erat, baik antar-lembaga pemerintah maupun lembaga pemerintah dengan LSM. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang penting untuk diselesaikan, di tengah kebuntuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Karena pemerintah dan DPR tidak memiliki semangat yang sama dengan kita dalam isu ini,” lanjutnya. [ns/lt]

 

Sumber berita: VOA Indonesia

 

 

Rabu, 23 Mei 2018 08:48

Sudah jatuh tertimpa tangga, ungkapan ini sering kali sangat tepat menggambarkan situasi perempuan korban kekerasan. Mereka adalah korban, tetapi mereka justru dipersalahkan. Apa yang dituturkan K adalah gambaran situasi itu.

Kasus:

"Rifka Annisa yang terhormat,

Saya, K, seorang mahasiswi di sebuah PTS di Kota B. Saya juga aktif di kegiatan kemahasiswaan di kampus, namun sejak setahun terakhir saya menjadi enggan terlibat di dalamnya. Saya mengalami rentetan kejadian tidak menyenangkan dengan salah satu fungsionaris organisasi tersebut.

Salah satu fungsionaris, yang juga dulu saya anggap sebagai sahabat, ternyata tidak lebih dari seorang manusia yang tidak menghargai temannya, dia melecehkan saya. Pertama kali dia lakukan di kantor organisasi kami. Jangankan lapor ke polisi, untuk bercerita dengan teman saja saya tidak berani, saya sangat malu dan terhina. Namun, lebih dari itu, saya tidak ingin mempermalukan nama organisasi kami (terlebih lagi kami dari organisasi keagamaan). Saya hanya mampu menangis, menasihati dia untuk tidak mengulanginya dan berdoa kepada Tuhan untuk menyadarkannya.

Ternyata doa saya tidak terkabul, dia kembali mengulangi perbuatannya selama satu tahun. Selama satu tahun itu pula saya hanya dapat menahan tangis dan marah saya. Saya juga takut dengan ancamannya yang akan mengatakan kepada semua teman bahwa kami telah melakukan hubungan seksual, yang sebenarnya fitnah belaka. Saya merasa sangat kotor karena telah membiarkan orang menyentuh saya. Namun, kemarahan saya kalah dengan ketakutan dan dorongan untuk menjaga nama organisasi. Ini yang membuat saya terus diam. Saya tidak ingin mempermalukan organisasi agama saya. Selain itu, saya takut tidak dipercaya oleh orang lain karena dia dikenal alim dan dianggap panutan di kampus dan di organisasi, sedangkan saya hanya mahasiswi biasa.

Hingga akhirnya saya tidak tahan lagi, dia melakukan pelecehan hingga saya mengalami kejang perut. Saya tidak mampu menahan marah lagi dan saya putuskan untuk melapor kepada polisi. Saya memang tidak mengalami banyak kesulitan di kepolisian dan kejaksaan. Namun, yang lebih menyakitkan hati adalah teman-teman memaksa saya untuk berdamai. Mereka memusuhi saya dan menganggap saya sok suci, termasuk teman yang dulu dekat dengan saya. Mereka berkata bahwa bila dia dipenjara, maka saya juga harus dipenjara. Bahkan, untuk meminta teman menjadi saksi saja, saya seolah harus bersujud dan memohon mereka. Itu pun tidak semua kebenaran dikatakan dan masih harus ditambah dengan cacian dari mereka dan keluarga mereka.

Penderitaan saya disempurnakan dengan diusirnya saya oleh ibu kos. Ibu kos berkata bahwa ia mendapat keluhan dari beberapa teman kos saya. Beliau juga menyatakan bahwa saya jahat telah menyusahkan seorang laki-laki muda sehingga hancur masa depannya.

Pengasuh Rifka Annisa, saya tidak bermaksud menyakiti siapa pun atau membalas perlakuan buruknya kepada saya. Saya hanya ingin agar tidak ada seorang pun menyakiti saya, tidak juga dia. Apakah memang apa yang saya lakukan ini salah dan merugikan orang lain? Kalau dia yang salah, kenapa saya yang harus dimusuhi teman dan diusir dari tempat kos? Kenapa teman tidak mau mengerti perasaan saya? Saya tunggu balasan dari Rifka Annisa. Salam"

(K di B)

Jawaban :

SAUDARI K di Kota B yang baik,

Kami dapat merasakan kesedihan dan kemarahanmu. Setelah sekian lama menahan sakit seorang diri, kini justru semakin disingkirkan saat berjuang untuk mempertahankan hakmu. Apa yang K lakukan merupakan perjuangan luar biasa hebat, K berani menantang dunia dan terlebih lagi melawan ketakutan K sendiri untuk kemudian melapor kepada polisi. Memang kalau kita lihat dari kacamata hukum, apa yang K alami termasuk tindak pidana, pelakunya dapat diancam hukuman penjara dan K memang berhak melaporkannya.

Hanya saja, tampaknya apa yang K alami memang rumit. Kita tidak hanya dapat melihatnya dari kacamata hukum dan psikologis, tetapi juga bagaimana lingkungan sosial memandang masalah kekerasan terhadap perempuan pada umumnya. Masyarakat kita yang patriarkis cenderung memberi label negatif kepada perempuan. Dalam konteks kasus K dan banyak kasus lain yang serupa, perempuan sering kali diletakkan sebagai pihak yang patut dipersalahkan dengan asumsi perempuan adalah pencetus terjadinya kasus kekerasan seksual itu. Dengan demikian, K mengalami dua kekerasan: kekerasan pertama dilakukan pelaku dan kekerasan kedua dilakukan masyarakat.

Kekerasan yang dilakukan masyarakat ini sering kali memperparah kondisi korban karena berimplikasi pada sikap korban yang menyalahkan dan menganggap kotor dirinya sendiri sehingga menyumbang pada tingkat trauma yang diderita korban.

Akibat lain dari kecenderungan masyarakat menyalahkan perempuan atas apa yang dialami adalah membuat banyak perempuan takut menyuarakan kekerasan yang ia alami. Tekanan kuat dari masyarakat inilah yang acap membuat perempuan mundur dan memilih diam, menelan sendiri kemarahan dan sakit yang ia rasakan. Inilah yang dapat disebut sebagai secondary traumatized.

Kami paham benar apa yang K alami, tapi jangan pernah putus asa. K berhak memperjuangkan hak K untuk hidup tenang tanpa dibayangi ketakutan terhadap orang yang melecehkanmu. Bahkan mungkin K kini dapat lebih memahami pergulatan yang dialami oleh perempuan lain yang mengalami kekerasan seperti K. Di sini kita membutuhkan banyak dukungan untuk perempuan seperti K, dan K dapat memulainya di lingkungan K. Yakini apa yang kau lakukan benar dan lakukanlah.

Apabila K masih merasa butuh bercerita lebih lanjut, silakan menghubungi kami di Rifka Annisa WCC. Terima kasih.

 

Kompas, Senin 10 Mei 2004

Selasa, 22 Mei 2018 15:00

Kekerasan seksual masih menjadi masalah yang serius di lingkungan kampus maupun di institusi pendidikan lainnya. Laporan Divisi Pendampingan Rifka Annisa Women's Crisis Center menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2000-2016, terdapat 51 aduan perempuan mengalami kekerasan seksual (pelecehan seksual dan perkosaan) di institusi pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian besar pelaku dari kekerasan seksual tersebut adalah para pengajar atau orang yang memiliki posisi strategis maupun pengaruh misalnya dosen, guru atau staf akademik.

Kekerasan seksual selalu mengarah pada penyalahgunaan kuasa dimana seseorang yang memiliki posisi/kuasa yang lebih tinggi memaksakan kehendaknya pada orang lain yang posisi/kuasanya lebih rendah. Faktor relasi kuasa ini sangat jelas berkontribusi dalam terjadinya kekerasan seksual, namun tidak banyak orang menyadari tentang hal ini. Adanya relasi kuasa yang timpang sangat rentan menjadi peluang terjadinya kekerasan seksual dimana setelah kejadian penyintas cenderung tidak melaporkan atau memproses lebih lanjut kejadian yang dialaminya.

Terlebih untuk meminta pertolongan saja penyintas enggan karena mempertimbangkan bagaimana anggapan publik terhadapnya, bagaimana nasib dia sebagai mahasiswa atau pun menganggap bahwa melapor sama halnya dengan membuka aib diri sendiri. Belum lagi jika dalam kasus tertentu muncul intimidasi dan ancaman dari pelaku, sehingga korban terpaksa menutup diri dan takut untuk memproses lebih lanjut. Keengganan penyintas untuk memproses lebih lanjut juga disebabkan karena sistem pelaporan dan perujukan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan belum tersedia.

Terkadang kita tidak menyadari bagaimana relasi kuasa ini bekerja. Mari kita perhatikan perumpamaan berikut.

A dan B adalah sama-sama mahasiswa semester 2 di sebuah perguruan tinggi. C adalah dosen mereka. Suatu hari A sedang berjalan dengan asyik bermain handphone (HP) barunya. Sementara B sedang berjalan dan menyenggol A sehingga HP-nya jatuh dan pecah. Kira-kira reaksi dan respon apa yang diberikan A ke B? A kesal, marah-marah ke B dan tanpa pikir panjang meminta B untuk segera mengganti HP barunya itu. Bahkan A  juga menjelek-jelekkan si B ke orang lain.

Suatu ketika jika dalam kasus yang sama bukan B yang menyenggol A, tapi C yang notabene adalah dosen mereka. Apakah tindakan A akan sama ke C atau berbeda? Mungkin A juga kesal dan sangat marah, tapi tindakan yang ia lakukan berbeda. Ia akan mempertimbangkan mana mungkin ia marah-marah ke dosennya sehingga bisa jadi ia malah bingung sendiri. A mungkin tidak berani menyampaikan kepada dosen agar segera mengganti, malah menunggu si dosen agar berinisiatif untuk bertanggung jawab.

Kasus diatas secara sederhana menunjukkan bagaimana relasi kuasa bekerja, bagaimana dampak yang dihasilkan berbeda oleh relasi yang berbeda dan bagaimana tindakan yang dipilih penyintas. Jika yang melakukan orang yang memiliki posisi/kuasa lebih tinggi, penyintas akan memilih untuk pasif, bingung, dan banyak kendala psikis maupun sosial dalam merespon kejadian tersebut.

Beberapa Modus

Berdasarkan pengalaman pendampingan Rifka Annisa untuk korban kekerasan seksual dengan pelaku oknum dosen dan sebagian besar laki-laki, kuasa yang digunakan pelaku bukanlah berupa intimidasi atau pun ancaman. Biasanya pelaku telah melakukan pendekatan untuk membangun relasi yang nyaman. Hal itu dilakukan agar terjalin kedekatan emosional.

Selain itu, pelaku biasanya mendekati korban melalui cara lain yaitu dengan memberikan janji, tawaran atau bantuan. Dalam situasi tertentu, sebenarnya korban sudah merasa ada hal-hal yang aneh terkait permintaan pelaku. Korban juga sudah curiga tetapi karena kedekatan emosi dan hubungan yang telah dibangun membuat korban jadi sulit menolak. Situasi ini semakin sulit bagi korban manakala harus menghadapi hambatan psikologis lain misalnya takut nilainya jelek kalau menolak atau merasa tidak enak karena adanya kebaikan yang pernah diberikan.

Dalam buku Sexual Assault in Context: Teaching College Men about Gender, Christoper Kilmartin (2001) menjelaskan bahwa kebanyakan kasus kekerasan seksual bukanlah hasil dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Kekerasan seksual terjadi bukan karena unsur ketidaksengajaan, khilaf atau pun kejadian tiba-tiba. Kekerasan seksual lebih merupakan sesuatu yang terjadi karena direncanakan dan pelaku sangat sadar sekali bahwa dirinya memiliki kuasa, kesempatan serta pembacaan terkait situasi korbannya. Bahkan mereka mengetahui dan menganggap bahwa korban tidak akan menolak atau pun bercerita ke orang lain atas kejadian yang dialaminya. Tak segan, pelaku bahkan melontarkan ancaman atau intimidasi jika korban berniat melaporkan kejadian tersebut.

Modus dengan ancaman atau intimidasi langsung ini tidak lebih banyak daripada modus pelaku yang memanfaatkan bujuk rayu maupun kedekatan dengan korban. Bujuk rayu, memanfaatkan kedekatan maupun ketergantungan justru dilihat lebih berbahaya karena korban tidak langsung menyadari bahwa apa yang dilakukan itu adalah kekerasan. Dari situasi itulah, pelaku seolah mendapatkan peluang untuk melakukan kekerasan seksual.

Mekanisme Perlindungan

Kebanyakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak dilaporkan dan tidak tertangani karena korban memilih diam. Rifka Annisa mengamati bahwa selama ini kebanyakan institusi pendidikan khususnya perguruan tinggi belum memiliki sistem untuk perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang menjamin perlindungan, kerahasiaan dan keamanan korban.

Oleh karena itu, kampus perlu memiliki sistem penanganan dan perlindungan korban meliputi kode etik maupun kebijakan terkait kekerasan seksual, mekanisme pelaporan dan hotline, pendokumentasian kasus, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta mekanisme dan jaringan untuk perujukan. Selain itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara terus menerus dan melibatkan banyak pihak. Meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual sekaligus mengupayakan layanan-layanan yang bisa diakses oleh korban. Semoga dengan begitu, kampus bisa menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak khususnya perempuan.

-----------------------

*Tulisan ini pernah dimuat di Rifka Media edisi 66 Agustus-Oktober 2016

Penulis: 

Defirentia One M

Program Development Officer - Rifka Annisa

Selasa, 13 Maret 2018 16:12
Beberapa waktu yang lalu kita semua dikejutkan dengan terbongkarnya jaringan kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) yang sudah menjalankan aksinya semenjak tahun 2016. Kejahatan ini dilakukan menggunakan media sosial facebook dengan akun “Official Candy’s Group” yang dijalankan oleh 4 admin asal Indonesia, yaitu Wawan (27) SHDW (16), DS (24), DF (17) . Kasus ini begitu menghebohkan dan menyita perhatian publik lantaran anggora akun facebook yang mencapai 7.479 orang dan telah memiliki jaringan pedofilia di 9 negara. Bisa dikatakan group tersebut merupakan jaringan komunitas pedofil terbesar yang pernah terungkap di negeri ini. Anak-anak yang menjadi korban pedofilia dari jaringan tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan anak. Selain akun tersebut para pelaku juga menjalankan akun serupa dengan nama “Official Loli Candy’s 18+” dan disinyalir masih banyak akun-akun serupa yang beum terungkap.

Masifnya jumlah korban karena didalam group tersebut terdapat ketentuan bahwa anggota (member) diwajibkan untuk mengirimkan foto atau video tindak pelecehan dan pencabulan terhadap anak. Konten yang dikirimnyapun harus selalu baru dan tidak boleh dari anak yang sama. Anggota yang mengirimkan foto tindak kejahatannya akan diberi upah Rp. 15.000,-tiap kali ada yang mengklik foto tersebut. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kemudian diketemukan setidaknya ada 500 film dan 100 foto yang memuat kelakuan bejat para pedofil beserta sharing pengalaman dari para predator anak tersebut.

Terbongkarnya jaringan pedofilia yang sudah memakan korban ribuan anak tersebut menjadi fakta yang menambah panjang rentetan kekerasan seksual terhadap anak-anak di Indonesia. Selain itu apa yang dilakukan oleh para pelaku juga mengindikasikan bahwa jaringan pedofilia telah berkembang meluas dan kian mengkhawatirkan. Mengapa hal tersebut terjadi dan berulang serta bagaimana menyikapi hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) merupakan salah satu bentuk penyimpangan perilaku seksual yang tidak saja didorong oleh hasrat seksual melainkan juga sangat dipengaruhi oleh faktor cara pandang (perspektif) pelaku tentang diri dan terhadap orang lain. Dalam pandangan pelaku pedofil, maka anak yang menjadi korbannya merupakan obyek dari penyimpangan seksualnya.  Dengan cara demikian maka dia akan menemukan cara mengekspresikan kuasa dan kendali (kontrol) seksual atas diri korban. Mengapa pelaku merasa harus mengekpresikan kuasa dan kontrol seksualnya kepada anak-anak dapat disebabkan oleh faktor psikologis salah satunya karena mengalami krisis kepercayaan diri yang kronis, sehingga mereka mencari anak-anak yang dalam banyak hal lebih inferior dibanding mereka, dan untuk mendapatkan kepercayaan dari korban maka rata-rata pelaku adalah orang yang dekat dengan korban. Melihat dari karakteristik pelaku yang demikian maka tindakan yang hanya meghukum (dipenjara) atau tindakan perampasan kemerdekaan fisik  lainnya tidak banyak berarti jika tidak diikuti upaya rehabilitasi yang serius atas perspektif dalam diri pelaku.

Selain itu pedofilia juga dapat dikatakan sebagai kekerasan yang memiliki kemungkinan sangat besar untuk menjadi bersiklus dan berulang jika tidak tertangani dengan baik. Wawan yang manjadi pemillik akun jaringan pedofilia Official Candy’s Group dan menjadi pelaku pedofilia juga diketahui memiliki riwayat menjadi korban kekerasan seksual diwaktu kecil. Hal ini menjadi linear dengan beberapa kajian yang menyebutkan bahwa orang yang pada masa keiclnya pernah mengalami kekerasan memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi pelaku kekerasan ketika mereka sudah dewasa. Bak penyakit menular, kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya jika ribuan anak yang menjadi korban jika tidak tertangani dengan baik dan serius maka dapat bermetamorfosis menjadi palaku dengan jumlah yang sangat banyak.  Untuk itulah pemulihan yang tuntas atas korban pedofilia menjadi sangat penting.

Dengan melihat konteks kejahatan dan dampaknya yang begitu mengerikan maka tak berlebihan jika maraknya pedofilia yang mengancam anak-anak di Indonesia merupakan persoalan luar biasa (extra ordinary) sehingga harus ditangani dengan serius dan tuntas.  Atas dasar melindungi segenap bangsa indonesia maka Negara memiliki kewajiban menjawab persoalan tersebut melalui kebijakan yang komprehensif dan bermanfaat. Pengaturan pidana yang sekarang ini ada baru sebatas pada bagaimana pelaku itu dihukum namun belum mampu menyentuh pada aspek rehabiitasi perilaku maupun hak-hak pemulihan bagi korban. Untuk itu Kebijakan terkait kekerasan seksual utamanya terhadap anak (pedofil) harus paling tidak memiliki tiga arah tujuan penting yaitu: Adanya pencegahan, pemulihkan korban, Penghukuman yang mampu memberikan efek jera (diterent effect) dan merehabilitasi perilaku. Nampaknya tujuan tersebut belum nampak dalam politik hukum pengaturan tentang kekerasan seksual di negeri ini. Untuk itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang komprehensif harus segera didorong untuk segera dibahas dan disahkan sebagai salah satu bagian ikhtiar konstitusional dan politik hukum dalam menghapuskan kekerasan seksual (Pedofil) terhadap anak  di Indonesia.
 
 
Rubrik Rifka Annisa, Harian Jogja 9 November 2017
 
-----------------
Tentang penulis:
Triantono SH MH adalah Research and Legal Officer di Lembaga Rifka Annisa
44062209
Today
This Week
This Month
Last Month
All
1927
23490
126330
276576
44062209