Print this page

Suami Tidak Memberi Nafkah

Written by  Selasa, 22 Mei 2018 15:54
Rate this item
(0 votes)

Mohon bantuan ibu Pengasuh Rifka Annisa, saya mempunyai masalah, yang menurut saya sangat rumit karena telah terjadi sepanjang usia perkawinan saya. Saya berusia 40 tahun. Perkawinan saya sebetulnya perkawinan kedua. Sebelumnya saya janda beranak dua yang disebabkan perbedaan pandangan dengan suami sehingga kami memutuskan bercerai.

Perkawinan kedua ini berjalan selama sembilan tahun dan kami memiliki satu anak sehingga saya memiliki tiga anak dari suami berbeda. Prinsip saya semula tidak pernah akan menikah lagi karena saya yakin dapat menjalankan kehidupan dengan anak-anak saya. Saya seorang wanita mandiri yang pada saat itu mempunyai penghasilan dan masa depan baik. Sampai kemudian saya bertemu dengan seorang laki-laki bujangan yang sebelumnya sangat memperhatikan anak-anak saya. Laki-laki itu sebelumnya sudah menjadi teman saya.

Dia tampak baik dan penyayang meski tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kedekatannya dengan anak-anaklah yang menjadikan pertimbangan saya untuk menerima dan akhirnya menikah dengan dia. Perlu ibu pengasuh ketahui, setelah berpisah dengan suami yang pertama, praktis anak-anak juga sudah tidak mempunyai hubungan dengan ayahnya dan semua tanggung jawab terhadap anak-anak sepenuhnya saya yang menanggung.

Menurut pendapat saya, anak-anak pada saat itu sangat membutuhkan "figur ayah". Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak itu, saya memutuskan menikah dengannya, meskipun pada saat menikah, suami belum mempunyai pekerjaan dan pendapatan tetap.

Dengan berjalannya waktu, suami saya mendapat pekerjaan layak dengan penghasilan cukup. Namun, karena sudah ada kebiasaan sebelumnya kebutuhan rumah tangga adalah saya sepenuhnya yang menanggung, maka penghasilan suami dalam bekerja tidak pernah diberikan kepada saya atau dibelanjakan untuk kebutuhan keluarga. Suami bilang uangnya untuk tabungan masa depan. Sejalan dengan waktu juga penghasilan saya dalam bekerja sudah tidak seperti dulu lagi. Saya memang menjadi tidak berdaya menghadapi suami, takut kalau suami meninggalkan saya dan anak-anak. Saya wanita bodoh ya, Bu.

…saya merasa keputusan menikah lagi adalah salah. Keadaan ini menjadi rumit karena saya mempunyai beban rasa malu bila harus bercerai lagi karena pasti orang akan menertawakan dan menyalahkan saya. Barang-barang berharga milik saya sudah habis terjual, anak-anak menjadi telantar dan lebih parah lagi tidak dapat melanjutkan kuliah.

Sebetulnya beberapa upaya telah saya lakukan, antara lain meminta gaji suami dengan baik-baik atau meminta bantuannya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun, dia hanya membantu sebagian kecil saja dari penghasilannya, dan yang menyakitkan, dia hanya mau memberi sedikit untuk anaknya (anak kami dari hasil perkawinan dengan dia). Saya pernah berusaha mencoba menyelesaikannya melalui instansi tempat suami bekerja, namun manajer kantor bilang gaji adalah hak suami karena yang bekerja adalah suami. Mereka bilang saya dapat menuntut gaji kalau status saya adalah bercerai dari dia.

Adakah jalan keluar yang dapat saya tempuh untuk menuntut nafkah tanpa harus melakukan perceraian. Apakah anak tiri berhak menuntut nafkah kepada ayah tirinya?

(Ny Sisi di Kota S)

Jawaban:

  • Ny Sisi yang sedang gundah, tampaknya memang cukup rumit permasalahan Anda. Meski demikian, mari kita coba cari jalan keluar bersama-sama.

Pertama, mari kita renungkan kembali apakah sebenarnya tujuan perkawinan itu, apakah perkawinan dilakukan hanya sekadar untuk mencari status sosial tanpa mengindahkan kebutuhan batin Ibu? Ataukah demi rasa aman anak-anak semata?

Tujuan perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin bagi kedua belah pihak, dan untuk mencapai kebahagiaan tersebut, suami-istri harus saling menghargai, menghormati, memberi kasih sayang, dan tidak saling menguasai.

Ibu, berusaha mempertahankan perkawinan adalah baik, tetapi kalau hanya untuk alasan agar tidak menjadi janda kedua kalinya, rasanya alasan tersebut patut dipertimbangkan ulang. Janganlah perkawinan yang kedua ini menjadikan ibu kehilangan daya nalar sehingga harus mempertahankan, meskipun ibu memikul beban batin amat berat.

Kenyataan seperti itu juga sangat tidak baik untuk perkembangan jiwa anak-anak karena dalam situasi Ibu yang tertekan sangat mungkin endapan rasa jengkel dan amarah Anda terhadap suami terlampiaskan kepada anak-anak. Yang jelas, tanpa disadari sebetulnya sudah ada tanda-tanda terjadinya diskriminasi perlakuan suami kedua Anda terhadap anak kandung dan anak tirinya.

Memang tidak ada kewajiban hukum seorang ayah tiri mencukupi nafkah pada anak tirinya, hal ini hanya mengikat secara moral saja. Melihat usaha yang telah ibu lakukan, tampaknya tidak ada iktikad baik dari suami membina rumah tangga. Coba Ibu bicarakan kembali kepada suami sebetulnya apa keinginan suami terhadap rumah tangganya, jangan hanya keinginan sepihak dari Ibu untuk membina rumah tangga. Tanyakan dan tegaskan kepada suami Anda, apa alasannya sehingga ia tidak bersedia memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rumah tangga, serta pendidikan anak-anak, sementara ia memiliki penghasilan cukup?

Alasan suami ia harus menabung untuk masa depan anak-anak rasanya menjadi tidak relevan lagi mengingat ada kebutuhan lain yang lebih mendesak sifatnya yang diperlukan bagi kelangsungan hidup anggota keluarga.

Mengenai keinginan ibu menuntut nafkah tanpa melakukan perceraian pada dasarnya secara hukum dapat dilakukan. Apakah alternatif ini merupakan jalan keluar paling tepat? Tentu Ibu dapat mempertimbangkan segala kekurangan dan kekuatan dari setiap pilihan jalan keluar yang akan Anda ambil.

Menuntut nafkah suami melalui pengadilan sangat mungkin akan menimbulkan sakit hati suami atau mungkin kemarahan, namun pengadilan menjadi unsur penekan bagi suami agar bersedia menafkahi keluarganya. Artinya, semua keputusan itu memiliki risiko, namun yang terpenting adalah Anda siap dengan segala risiko yang akan Anda hadapi.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Ibu dan anak-anak telah mengalami kekerasan ekonomi atau penelantaran dalam rumah tangga. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 itu, pihak suami dapat dikenai sanksi hukum.

Yang dimaksud penelantaran dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana Pasal 9 UU PKDRT, adalah "melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut". Kepadanya akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 UU PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Berdasarkan ketentuan ini menjadi jelas sebetulnya suami mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak, bahkan terhadap anak tirinya karena terjadi dalam lingkup rumah tangga yang karena perkawinannya dengan ibu menjadikan anak tirinya itu tanggung jawabnya pula.

Suami juga sudah melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Prinsip Umum Hak Asasi Anak telah dilanggar, antara lain hak untuk mendapatkan yang terbaik, hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang, serta hak untuk tidak mendapat perlakuan yang diskriminasi terhadap anak.

Apabila Ibu ingin mengajukan gugatan nafkah melalui pengadilan agama juga dapat dilakukan. Ibu dapat menuntut nafkah untuk Ibu sendiri dan anak kandung dari suami Ibu yang merupakan kewajiban suami. Nah, demikian beberapa tawaran alternatif yang dapat Ibu tempuh. Semoga Ibu dapat segera menemukan titik terang atas persoalan ini.

 

Kompas, 22 November 2004

Read 10933 times