Senin, 21 Agustus 2017 13:24

Wonosari – Jumat (17/08), Rifka Annisa bekerjasama dengan Tim Pendidik Sebaya SMKN 1 Wonosari untuk menyelenggarakan lomba mading. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menuangkan kreativitas remaja dalam menciptakan media-media kampanye pencegahan kekerasan di sekolah. Kegiatan yang bertempat di aula SMK N 1 Wonosari ini melibatkan sekitar 52 murid kelas X, yang terdiri dari 13 kelompok sebagai perwakilan masing-masing kelas. “Pencegahan Bullying di Sekolah” menjadi tema yang diangkat dalam acara lomba tersebut.

Hasil diskusi bersama Tim Pendidik Sebaya SMKN 1 Wonosari, Rifka Annisa menemukan bahwa bullying telah menjadi persoalan yang dianggap wajar di kalangan peserta didik. Tidak banyak dari remaja yang benar-benar memahami resiko maupun dampak-dampak yang disebabkan akibat perilaku bullying. Melalui lomba mading ini peserta didik SMK N 1 Wonosari diharapkan dapat memahami resiko dan dampak bullying, serta dapat menghindarinya. Diharapkan kedepan, remaja dapat membangun relasi yang sehat dikalangan mereka, dan tidak melakukan kekerasan maupun berkata kasar. Lomba berlangsung selama 1 jam, kemudian dilanjutkan sesi presentasi oleh masing-masing kelompok. Setiap mading berisi kolong artikel, cerpen, puisi, pantun, karikaur, dan lain sebagainya.“Mencegah bullying harus melibatkan peran dari berbagai pihak di antaranya remaja, orang tua, dan sekolah,” jelas salah satu perwakilan dari kelompok 5. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa bullying dapat dicegah dengan mengikuti berbagai kegiatan positif di kalangan remaja, serta berani melaporkan ketika melihat atau mendapat perilaku bullying dari orang lain. []

Penulis : Ana Widiati, mahasiswa magang dari Hubungan Internasional Universitas Brawijaya.

Selasa, 15 Agustus 2017 10:27

Yogyakarta – Rabu (09/08), Australian Consortium in Country Indonesia Studies mengadakan acara Non-Governmental Organization (NGO) Fair. Acara ini menghadirkan non-governemental organization dengan berbagai fokus isu yang ada di Yogyakarta. Tujuannya untuk memperkenal organisasi-organisasi tersebut secara lebih luas kepada masyarakat.

            Sebagai salah satu organiasi, Rifka Annisa turut berpartisipasi dalam acara yang digelar di Ruang Yustisia, gedung University Club Universitas Gajah Mada. Rifka Annisa hadir sebagai pengisi stand. Organisasi-organisasi lain yang ikut berpartisipasi di antaranya adalah Satu Nama, RedR Indonesia, Yayasan Rumah Impian, Sahabat Perempuan, dan sebagainya. Organisasi-organisasi tersebut memiliki berbagai latar belakang isu yang diangkat mulai dari isu kemanusiaan, perlindungan anak-anak, ketenagakerjaan, kepedulian terhadap lingkungan, hingga kekerasan perempuan.

            Rifka Annisa sendiri memperkenalkan kepada pengunjung NGO Fair mengenai isu-isu kekerasan terhadap perempuan berbasis gender di Yogyakarta. Selain itu, Rifka Annisa juga memaparkan mengenai program-program dan kerja-kerja yang telah dilakukan untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan ketidakdilan berbasis gender. Acara tersebut cukup menarik perhatian mahasiswa dari universitas-universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, dan sebagainya. Selain dikunjungi oleh mahasiswa dalam negeri, juga terdapat banyak mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

            “Iya, saya tertarik untuk menjadi relawan di Rifka Annisa,” ungkap Vanessa, mahasiswa asal Australia. Saat ini, ia tengah menempuh studi di UGM. Ia sangat antusias mengikuti NGO Fair dan tertarik untuk mendaftar sebagai relawan di Rifka Annisa pada tahun berikutnya setelah mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait Rifka Annisa.

Penulis: Ana Widiawati (mahasiswa magang dari Hubungan Internasional Universitas Brawijaya).

Rabu, 02 Agustus 2017 15:43

 Gunungkidul- Lahirnya undang-undang desa no 06 tahun 2014 tentang desa. Mendorong kebijakan baru di level desa, hal ini menegaskan bahwa desa bukan hanya wilayah administratif semata melainkan sebagai sumber daya yang dapat membangun desa. Cara pandang ini memberi harapan dan peluang terhadap visi pembaharuan desa menuju perubahan yang jauh lebih besar dan lebih baik dari pada sebelumnya. Implementasi undang-undang ini mendorong partisipasi maysarakat dalam pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan paradigma pemberdayaan baik perencanaan, maupun pelaksanaan pembangunan di desa. Pemberdayaan dalam hal ini tentunya juga melibatkan para perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa. Inilah yang menginisiasi Rifka Annisa untuk mengadakan pelatihan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa 28 s.d 30 Juli 2017 lalu.

 Pelatihan yang bertempat di Desa Pengok, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul ini bertujuan supaya peserta memahami implementasi undang-undang desa dan pentingnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa, memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran desa, serta memahami pemetaaan desa secara partisipatif. Kegiatan yang diikuti oleh 23 peserta ini mengundang Tenti Novira Kurniawati dari Institute of Development and Economic Analysis (IDEA) sebagai fasilitator. Tenti mengawali sesi peltihan dengan menyampaikan materi terkait gender dan hak asasi perempuan. Dalam sesi ini peserta diajak untuk mengidentifikasi dan memetekan peran laki-laki dan perempuan di 4 ranah, yakni domestik, publik, reproduktif, produktif. Selain itu, peserta juga diajak untuk memetakan siapa yang paling dominan dan memiliki akes dan kontrol lebih atas sumber daya yang ada.

 Sebagai gambaran praktek nyata bagi peserta, Rifka Annisa juga mengundang Nunik dari kelompok Mitra Sehati, Desa Nglipar. Dalam hal ini, Nunik berbagi cerita dan pengalamannya berpartisipasi dalam pembangunan desa, termasuk pengalamannya bisa terlibat dalam Koalisi Perempuan Indonesia. Selain itu di hari ketiga Pelatihan, Rifka Annisa mengundang Doni dari Indonesian Society for Social transformation (INSIST) untuk menjelaskan perencanaan pertisipasi perempuan dalam pembangunan desa, di mana social mapping menjadi dasar social planning. Dalam hal ini peserta cukup antusias, karena Doni berhasil membawakan cerita-cerita best practice dengan bahasa yang mudah difahami.

 Kegiatan ini diakhiri dengan rencana tindak lanjut (RTL) terkait apa saja yang bisa dilakukan di wilayah masing-masing berdasarkan berbagai paparan narasumber maupun faslitator. Salah satu peserta, Eka Ariestya dari kelompok Setia Mitra Desa Wareng, mengungkapkan bahwa pelatihan ini memberikan banyak manfaat dan pengetahuan. Dia melihat masih banyak yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam upaya pembangunan desa maupun pemberdayaan perempuan. []

Penulis : Vina Anggraini Relawan Magang

 Editor : Khoirun Ni’mah

Rabu, 02 Agustus 2017 15:14

Gunungkidul- Pernikahan usia anak merupakan salah satu persoalan yang seringkali mengancam terpenuhinya hak-hak anak. Karena, ketika mereka harus menikah di usianya yang masih anak-anak, tentu mereka akan kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, pengasuhan maupun hak-hak lain seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU PA Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Khoirun Ni’mah, narasumber dari Rifka Annisa, dalam acara Road Show Pendewasaan Usia Perkawinan di Kecamatan Paliyan, kabupaten Gunungkidul, pada kamis 27 Juli 2017 lalu. Dia menjelaskan bahwa pernikahan usia anak seringkali dipicu oleh relasi yang tidak sehat antar remaja yang berujung pada kehamilan tidak dikehendaki. Acara yang dihadiri sekitar 60 orang ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi.

 Hal yang serupa juga disampaikan oleh Retno, narasumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Retno mengatakan bahwa Kasus pernikahan dini di Gunungkidul ini seperti gunung es, di mana kasus yang tidak terlaporkan jauh lebih besar dan tidak kelihatan. Dia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2014 kasus pernikahan dini telah mencapai 1728 kasus di Gunungkidul, dan di DIY sendiri jumlah ibu meninggal saat melahirkan sekitar 49 kasus karena ibu masih tergolong muda (remaja). Selain dampak pernikahan usia anak berkontribusi pada penurunan kualitas generasi selanjutnya, Retno juga menjelaskan bahwa remaja yang belum tumbuh secara sempurna dan masih mengalami proses perkembangan, maka secara fisik, mental, dan spiritual mereka masih belum siap untuk melahirkan dan melakukan pengasuhan.

 Sementara itu, Sabit Mustamil selaku ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Paliyan menyebutkan bahwa para remaja telah mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia anak baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Akan tetapi kasus pernikahan usia anak di kecamatan Paliyan masih tercatat 2 angka. Menurutnya, persoalan mendasar mendorong pernikahan usia anak adalah pola pengasuhan orang tua, budaya masyakat, dan faktor ekonomi. Selain itu, Sabit juga menjelaskan bahwa resiko pernikahan usia anak antara lain; remaja rentan stres dan tertekan, memiliki beban sosial, komitmen pasangan yang cenderung tidak dipenuhi, dan pembagian peran dalam rumah tangga yang tidak seimbang.

             Melihat kondisi tersebut, Marwatahadi sebagai Camat Paliyan mengajak seluruh pihak dan elemn masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak di Kecamatan Paliyan. Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh berbagai pihak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut di antaranya camat, para dukuh, KUA, kepala sekolah, PKK, polsek, Babinkamtibmas, remaja, dan lain sebagainya.[]

 

 Penulis : Ana Widiawati adalah mahasiswa magang dari Hubungan Internasional Universitas Brawijaya.

Editor : Khoirun Ni'mah

 

        

 

44083854
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7809
45135
147975
276576
44083854