Oleh : Ratnasari Nugraheni
E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Akhir-akhir ini media banyak memberitakan mengenai maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sudah sejak dulu kekerasan seksual terhadap anak banyak terjadi, namun kasus JIS (Jakarta International School) menjadi pemantiknya. Hal inilah yang melatarbelakangi sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh Rifka Annisa ke beberapa daerah di wilayah Yogyakarta, salah satunya di Desa Bleberan, Gunung Kidul.
Rabu (25/6), bertempat di balai Desa Bleberan diadakan sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak yang difasilitatori oleh Ratnasari Nugraheni dan Asih Nuryanti. Hadir 64 peserta ibu-ibu anggota PKK Desa Bleberan. Pada kesempatan tersebut banyak sekali informasi yang disampaikan mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan pencegahannya.
Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala kegiatan seksual yang dilakukan dengan anak dimana anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan, baik ada perlawanan atau tidak, dan atau ancaman atau tidak. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak RI No.23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Disampaikan pula bahwa yang rentan menjadi korban kekerasan seksual yakni anak perempuan dan laki-laki. Oleh sebab itu, anak harus diberikan pendidikan mengenai seksualitas sedari kecil dan dimulai dari keluarga. Anak harus diajarkan mengenai empat area tubuh yang harus dijaga dan tidak boleh disentuh orang lain kecuali ibu (saat mandi) dan dokter, yakni: mulut, dada, alat kelamin, dan pantat.
Diharapkan sosialisasi ini dapat membantu para ibu dan kader-kader perempuan untuk dapat memanfaatkan dan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat luas. Dengan demikian, masyarakat semakin sadar dan dapat mencegah kejahatan seksual yang kian marak terjadi di masyarakat.