Oleh: Ani Rufaida
email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
67 dukuh di tujuh desa se-Kecamatan Gedangsari melaksanakan pertemuan evaluasi dan monitoring deklarasi dukuh “Bebas Nikah Usia Dini tahun 2015” di Pendopo kantor kecamatan Gedangsari. Kamis (12/06/). Wakil Bupati Gunungkidul, Bapak Imawan Wahyudi, serta para kepala desa dan Muspika Gunungkidul turut menghadiri acara tersebut.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui seberapa efektif program ini mampu menekan terjadinya pernikahan usia anak. Berdasarkan data pengadilan agama (PA) Gunungkidul angka pernikahan dini terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal ini bisa dilihat sejak 2009 lalu, waktu itu kasus pengajuan dispensasi pernikahan 60 kasus, tapi di akhir 2013 meningkat dua kali lipat menjadi 161 kasus pernikahan dini.
Laporan dari Bapak Yosep selaku Kepala KUA Gedangsari. Pada tahun 2013 ada 9 anak yang mengajukan dispensasi nikah di Gedangsari dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni hanya 2 anak. “Harapannya pada setengah tahun berikutnya tidak ada lagi” Tuturnya.
Deklarasi ini sangat efektif untuk menekan terjadinya pernikahan usia anak, karena para dukuh terlibat langsung, dulunya para dukuh selalu memberi izin pernikahan meski batas usia umurnya belum terpenuhi, bahkan memaksa pihak KUA untuk meluluskan, namun kini berbeda para dukuh terlibat aktif menekan dan mengurangi pernikahan usia anak, dengan cara tidak langsung memberikan izin kepada calon pengantin, serta memberikan nasihat kepada calon pengantin untuk menunda usia nikah sampai batas umur ditentukan. Jelas sangat berpengaruh komitmen para dukuh ini. Jelas Yosep.
Kepala dukuh memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis baik dalam pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Hampir semua hal dalam kehidupan masyarakat kepala dukuh menerima aduan dan curahan dari masyarakat langsung terkait permasalahan-permasalahan kemasyarakatan di wilayahnya. Kedudukan yang strategis ini juga telah dibangun dalam komitmen dan tekad bersama menekan terjadinya pernikahan usia anak yang telah dilakukan pada kegaitan “Deklarasi Dukuh” awal tahun 2014. Dengan begitu persoalan-persoalan sosial yang lain juga ikut terpecahkan.
Hal ini telah dilakukan Dukuh Tegalrejo, ketika akan memberi izin calon pengantin di wilayahnya, karena belum mencapai batas usia minimal pernikahan. Usut punya usut yang menginginkan anak ini menikah adalah orang tuanya, organisasi PKK juga terlibat memberikan sosialisasi ke keluarga dan masyarakat. Akhirnya pernikahan ditunda tahun depannya. Jelas Dukuh Tegalrejo.
Kami sangat mendukung gerakan ini, karena ini penting terutama untuk memberikan pendidikan anak serta melakukan pernikahan setelah benar-benar matang dari sisi usia atau kesiapan,” Ungkap Suparjo Dukuh Desa Hargomulyo.
Camat Gedangsari, Muhammad Setyawan Indrianto berpendapat, selain pasangan tersebut hamil terlebih dahulu, ada beberapa faktor menyebabkan terjadinya perkawinan dini. Di antaranya, adanya pandangan keliru dimasyarakat, terutama untuk anak perempuan, bahwa saat dilamar, ada ketakutan dari orang tua, bila menolak lamaran itu, maka sang anak akan menjadi perawan tua atau akan sulit menikah.
“Faktor lainnya adalah keadaan ekonomi. Seperti yang terjadi di Dukuh Trembono, Desa Tegalrejo, orang tua memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal dari sisi usia, ia masih belia. Untung saja, Pak Dusunnya tanggap dan memberikan nasehat, akhirnya pernikahan itu diundur, hingga si anak gadis benar-benar matang. Sekolah yes, pernikahan dino no. Lebih baik sekolah dulu, baru memikirkan pernikahan saat sudah matang, baik dari sisi materi maupun usia,” katanya.