Kasus pernikahan usia anak kembali ramai dibicarakan oleh media massa, terutama setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak peninjauan kembali terhadap UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, mengenai usia perkawinan anak perempuan. Berbagai penelitian dan pengalaman menunjukkan, ada banyak dampak negatif dari perkawinan usia anak. Banyak pihak pula yang sudah menyadari pentingnya pencegahan pernikahan usia anak. Tetapi, dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pernikahan usia anak yang terutama merugikan anak perempuan. UNICEF pada 2014 mencatat, saat ini lebih dari 700 juta perempuan di dunia menikah sebelum mereka menginjak usia 18 tahun. Lebih dari sepertiganya atau sekitar 250 juta anak menikah sebelum…